Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Dompu dan Peraturan Bupati Dompu Nomor Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Dompu, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu mempunyai tugas dan fungsi tanggung jawab sebagai berikut :
a. Perumus kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu.
b. Penyusunan perencaan program dan kegiatan bidang Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu.
c. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya dibidang Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu.
d. Pengkoordinasian dan pembinaan tugas bidang Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu.
e. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu.