Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah salah satu kewajiban bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dimana LPPD merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
"Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 sudah mengatur ketentuan terbaru dalam penyusunan LPPD harus memuat pelaporan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sebagai perhatian bersama, mungkin di tahun sebelumnya SPM belum menjadi suatu kewajiban untuk dimasukan ke dalam pelaporan penyelenggaraan pemerintah daerah. Tetapi, sejak diatur dalam Permendagri Nomor 100 Tahun 2018, maka SPM menjadi suatu kewajiban untuk kita mengikutsertakan pelaporan penerapan SPM" .
SPM sudah menggunakan sistem secara elektronik atau aplikasi dalam pelaporannya. Sehingga, pemanfaatan teknologi dapat membantu mengefektifkan kerja pemerintah agar dapat berjalan dengan baik.
"LPPD Tahun 2021 yang disusun pada awal tahun 2022 ini sudah siap paling lambat awal bulan Maret 2022, agar bisa dikirim tepat waktu ke pihak Kemendagri. Kita harus semangat menghadapi pekerjaan dengan kerja keras, sehingga seluruh tugas yang diamanatkan pimpinan untuk kita dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,"